klik86 || Boltara – Camat Bintauna, Arif Djahala, menegaskan bahwa pemimpin adat secara langsung di tingkat desa adalah Kepala Desa atau Sangadi. Penegasan tersebut disampaikannya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Arif, Sangadi memiliki peran penting sebagai pemangku sekaligus pelaksana adat di desa. Kewenangan itu melekat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat.
“Sangadi sebagai pemangku adat, pemimpin adat secara langsung. Sangadi berhak mengatur urusan adat berdasarkan hak asal usul,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pembinaan kelembagaan adat di tingkat kecamatan. Namun, dalam struktur adat, Sangadi tidak berada dalam posisi bawahan Camat.
“Fungsi Camat adalah pembina dan pengawas pemerintahan desa. Termasuk membina kelembagaan adat di tingkat kecamatan, tapi dalam konteks adat, Sangadi bukan bawahan Camat,” jelasnya.
Arif menilai pemahaman terhadap posisi dan fungsi adat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemerintahan modern dan nilai budaya lokal. Ia menyebut adat dan budaya merupakan identitas utama suatu peradaban yang harus dijaga keberlangsungannya.
Sebagai bentuk upaya pelestarian budaya, Pemerintah Kecamatan Bintauna berencana memfasilitasi seminar adat yang melibatkan seluruh Sangadi dan kalangan pemuda. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan nilai-nilai budaya Bintauna di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya, masyarakat Bintauna memiliki sejarah panjang dengan karakter budaya yang khas. Karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menata kembali infrastruktur adat agar tetap terjaga dan tidak hilang akibat arus modernisasi.
“Maka perlu dilaksanakan seminar adat, ini untuk menata infrastruktur adat Bintauna agar tidak lenyap terkikis oleh kemajuan zaman,” tutup Arif.
